JAKARTA — Wahana Generasi Aceh (WANGSA) membawa polemik pengangkutan dan penimbunan fly ash bottom ash (FABA) di Aceh Barat ke tingkat pemerintah pusat. WANGSA melaporkan dugaan pelanggaran pengelolaan limbah non-B3 kepada Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sebelum menyerahkan dokumen pelaporan, Jhony Howord bersama sejumlah pihak dari DPRK Aceh Barat terlebih dahulu mengikuti audiensi dengan pihak KLHK di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, persoalan pengangkutan dan penimbunan FABA di Aceh Barat dibahas, termasuk sejumlah hal yang menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah daerah.
Setelah audiensi, dokumen laporan diserahkan oleh Ketua WANGSA, Jhony Howord, kepada Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLHK. Laporan tersebut diterima langsung oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho.
Jhony Howord, mengatakan laporan itu berisi rangkaian informasi, dokumen, dan kronologi mengenai aktivitas pengangkutan serta penimbunan FABA di Kabupaten Aceh Barat.
“Kami menyerahkan dokumen dan meminta pemerintah pusat melihat persoalan ini berdasarkan aturan dan fakta di lapangan,” kata Jhony.
Persoalan itu bermula pada awal Mei 2026 ketika warga dan mahasiswa mempersoalkan penggunaan jalan di kawasan pendidikan sebagai jalur kendaraan pengangkut FABA. Kawasan tersebut berada di sekitar sejumlah institusi pendidikan, antara lain Universitas Teuku Umar, STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, dan Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat.
Ia menyebut keberatan warga selain pencemaran lingkungan, juga menyangkut legalitas pengangkutan, kesesuaian lokasi penimbunan dengan tata ruang, persyaratan pengelolaan limbah non-B3, serta keselamatan pengguna jalan.
WANGSA kemudian meminta pemerintah pusat memeriksa persoalan tersebut secara lebih menyeluruh.
Salah satu yang dipersoalkan ialah lokasi penimbunan, salah satunya di kawasan sawah. Dalam laporan itu, WANGSA merujuk Permen LHK Nomor 19 Tahun 2021 yang mengatur persyaratan fasilitas dan lokasi penimbunan limbah non-B3. Di antaranya kesesuaian dengan tata ruang, kondisi bebas banjir 100 tahunan, karakteristik tanah, kondisi geologis, dan ketentuan hidrologi.
Dari Jalan Pendidikan ke Meja KLHK
Pada 2 Mei 2026, warga dan mahasiswa melakukan aksi penolakan terhadap aktivitas pengangkutan. Dalam rangkaian peristiwa itu, Jhony mengaku mendorong agar persoalan diselesaikan melalui dialog dan mekanisme kelembagaan. Setelah itu, WANGSA mengupayakan pembahasan persoalan melalui DPRK Aceh Barat.
Namun persoalan kemudian melebar ke ranah hukum.
PT Sumber Cipta Yoenanda melaporkan sejumlah pihak ke Polda Aceh. Mereka antara lain Jhony Howord, Keuchik Gampong Gunong Kleng Ainal Mardhiah, dan Kepala Dinas Perhubungan Aceh Barat Erdian Morny. Perusahaan juga mengajukan gugatan perdata terhadap sejumlah pihak dengan nilai tuntutan Rp9,9 miliar.
“Jangan sampai substansi persoalan lingkungan hilang karena semua perhatian tersedot ke perkara” ujar Jhony.
WANGSA juga meminta pemerintah memeriksa apakah terdapat praktik yang dapat dikategorikan sebagai dumping tanpa persetujuan sesuai ketentuan lingkungan hidup. Dugaan tersebut, menurut Jhony, perlu dibuktikan melalui pemeriksaan pemerintah.
“Kami membawa pertanyaan dan dokumen. Pemerintah yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menentukan apakah ketentuan telah dipenuhi,” kata Jhony.
WANGSA berharap laporan tersebut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan dan verifikasi dokumen oleh instansi berwenang.
Jhony menyatakan akan menyerahkan bukti tambahan apabila diperlukan.


