Sehari Setelah Yudisium, Ketua WANGSA Kembali ke Ruang Sidang Gugatan 9,9 Miliar

Aceh Barat, 18 September 2026 — Sehari setelah menyelesaikan yudisium, Jhony Howord, Ketua Wahana Generasi Aceh (WANGSA), harus berdiri di ruang sidang Pengadilan Negeri Meulaboh. Bukan untuk merayakan kelulusan akademik, melainkan menghadapi gugatan perdata senilai Rp9,9 miliar yang diajukan PT Sumber Cipta Yoenanda.

Ironinya, pada 19 September 2026, selang sehari setelah proses hukum tersebut, Jhony dijadwalkan mengikuti prosesi wisuda.

Perkara ini bermula dari penolakan masyarakat dan mahasiswa terhadap aktivitas pengangkutan serta penimbunan Fly Ash Bottom Ash (FABA) yang memanfaatkan jalan kawasan pendidikan sebagai jalur hauling. Bagi WANGSA, persoalan tersebut jauh melampaui soal lalu lintas truk. Yang dipertaruhkan adalah kawasan pendidikan, hak atas lingkungan hidup yang sehat, dan keselamatan belasan ribu pengguna jalan, baik mahasiswa, pelajar, dosen, tenaga kependidikan, pekerja, dan warga yang setiap hari beraktivitas di kawasan itu.

WANGSA telah menyuarakan penolakan terhadap penggunaan jalan utama kawasan pendidikan sebagai jalur hauling sejak 2024. Pada Mei 2026, persoalan yang hampir sama mencuat kembali. Jhony Howord, ketua WANGSA, membawa aspirasi tersebut ke Rapat Dengar Pendapat DPRK Aceh Barat. Forum resmi itu menghasilkan rekomendasi agar rute pengangkutan dipindahkan dari lintasan kawasan pendidikan dan perusahaan diminta melengkapi perizinan.

Namun, respons yang muncul kemudian justru sebaliknya. Pada 10 Juni 2026, PT Sumber Cipta Yoenanda melaporkan sejumlah pihak ke Polda Aceh. Jhony Howord menjadi salah satu yang dilaporkan. Dua pekan kemudian, 24 Juni 2026, perusahaan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Meulaboh dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp9,9 miliar.

Jhony Howord menilai rangkaian langkah hukum tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap advokasi publik.

“Saya melihat ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap advokasi publik.

Ketika masyarakat dan mahasiswa mempertanyakan ancaman terhadap kawasan pendidikan dan lingkungan, yang datang justru gugatan miliaran. Kalau ini bukan pembungkaman, lalu apa?” Sebutnya.

Kasus ini menyentuh pertanyaan mendasar, sejauh mana ruang gerak masyarakat sipil untuk menyuarakan kepentingan publik masih dilindungi, ketika kritik terhadap aktivitas yang berdampak pada kawasan pendidikan dan lingkungan hidup berujung pada gugatan bernilai miliaran rupiah.

“Kalau saya dilaporkan karena memperjuangkan hak atas lingkungan yang sehat dan mempertahankan kawasan pendidikan, silakan laporkan saya sepuluh kali pun. Saya tetap akan menolak. Selama yang saya perjuangkan adalah kepentingan publik dan dilakukan dalam koridor hukum, saya tidak akan berhenti hanya karena ada gugatan.” Tegas Jhony howord.

WANGSA menekankan bahwa advokasi yang dilakukan sejak awal ditempuh melalui jalur formal dan terbuka, termasuk forum legislatif daerah. Gugatan yang kini dihadapi Ketua WANGSA justru muncul setelah aspirasi publik tersebut dibahas di ruang resmi.