Aceh Barat — Memperingati Hari Buruh 1 Mei 2026, Wahana Generasi Aceh (Wangsa) mengecam keras pengabaian hak pekerja di Kabupaten Aceh Barat yang kian mencolok. Dua kasus yang mencuat belakangan ini menggambarkan betapa hak buruh terus dipinggirkan, seolah menjadi korban yang mudah dilupakan oleh penegak hukum, pemerintah daerah, dan wakil rakyat di DPRK. Dua kasus yang menjadi perhatian utama organisasi ini menunjukkan pola pengabaian sistemik terhadap keselamatan kerja dan hak normatif buruh.
Pertama, tragedi ledakan hebat tabung oksigen di sebuah gudang di Lorong Kiblat, Dusun 3, Desa Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, pada 5 November 2025. Ledakan tersebut menewaskan dua orang, seorang pekerja dan seorang pembeli serta merusak enam unit rumah warga sekitar. Hingga kini, lebih dari lima bulan berlalu, penanganan kasus ini dinilai lamban. Polres Aceh Barat belum merilis update komprehensif kepada publik, sementara keluarga korban belum diketahui memperoleh kepastian atas hak normatif mereka.
Perusahaan diduga tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Keselamatan kerja diabaikan, standar penyimpanan dan pengisian tabung bertekanan tinggi tampak minim, dan hingga kini tak ada tindakan tegas berupa pencabutan atau evaluasi izin usaha.
Kedua, dugaan pelanggaran oleh PT Sapta Sentosa Jaya Abadi yang membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara dicicil, bahkan ada laporan bahwa sebagian pekerja belum menerima THR tahun sebelumnya secara penuh. Praktik ini jelas bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang mewajibkan pembayaran THR secara penuh dan tepat waktu.
Pelanggaran terang-terangan ini seolah mendapat angin segar dari minimnya respons aparat. Dinas Tenaga Kerja dan DPRK Aceh Barat dinilai lamban, seolah pelanggaran semacam ini hanyalah persoalan rutin yang tidak perlu ditangani dengan serius.
Jhony Howord, Ketua Wahana Generasi Aceh (Wangsa), menyatakan bahwa kedua kasus ini mencerminkan kondisi yang lebih dalam.
“Di Aceh Barat, hak buruh seolah menjadi isu pinggiran. Tragedi yang merenggut nyawa tidak diikuti penegakan hukum yang tegas, sementara pelanggaran upah dan tunjangan hanya mendapat respons formalitas. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pengabaian terhadap martabat pekerja,” ujar Jhony.
Ledakan Gudang Oksigen, Kelalaian Keselamatan Kerja
Ledakan di gudang isi ulang tabung oksigen tersebut menimbulkan pertanyaan serius tentang standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Korban yang bekerja di lokasi tersebut diduga tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga keluarga yang ditinggalkan kehilangan jaminan santunan kematian, biaya pemakaman, dan kompensasi lain yang seharusnya menjadi hak mereka.
Wangsa menilai, perusahaan atau pengelola gudang seharusnya menghadapi sanksi tegas, mulai dari penghentian operasi, evaluasi izin usaha, hingga tuntutan pidana jika terbukti adanya kelalaian berat yang menyebabkan hilangnya nyawa. Pemerintah daerah dan Dinas Tenaga Kerja juga dituntut segera melakukan audit menyeluruh terhadap tempat-tempat usaha berisiko tinggi di wilayah tersebut.
THR Dicicil, Pelanggaran Terang-terangan
Sementara itu, praktik pencicilan THR oleh PT Sapta Sentosa Jaya Abadi melanggar Permenaker No. 6 Tahun 2016 dan peraturan pengupahan lainnya. Pembayaran THR wajib dilakukan secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Keterlambatan atau cicilan dikenai denda 5 persen per tahun dari nilai THR yang tertunggak.
Menurut Wangsa, respons pemerintah daerah dan DPRK Aceh Barat terhadap kasus ini masih minim. Hingga saat ini belum ada pemanggilan resmi yang transparan atau sanksi administratif yang signifikan terhadap perusahaan tersebut.
“Libur Hari Buruh bukan untuk istirahat, tapi untuk buruh turun ke jalan,” tegas Jhony. “Satu jam saja sepakat kompak turun ke jalan, maka dipastikan hak buruh tidak semena-mena diabaikan seperti sekarang ini.”
Wangsa menilai, keheningan aparat penegak hukum dan wakil rakyat hanya akan memperkuat budaya impunitas. Jika pelanggaran keselamatan kerja yang merenggut nyawa dan perampasan hak normatif buruh terus dibiarkan, Aceh Barat akan menjadi contoh buruk bagaimana hak pekerja diperlakukan sebagai barang murah yang bisa diinjak-injak demi keuntungan segelintir pihak.
Di Hari Buruh ini, Jhony mendesak Polres Aceh Barat segera menyelesaikan penyidikan kasus ledakan gudang oksigen dengan transparan, Dinas Tenaga Kerja melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan berisiko tinggi, serta DPRK Aceh Barat memanggil PT Sapta Sentosa Jaya Abadi untuk pertanggungjawaban publik.
“Buruh bukan budak modern yang bisa diperlakukan semena-mena. Jika suara mereka terus diabaikan, maka aksi di jalan akan menjadi satu-satunya bahasa yang didengar,” pungkas Jhony Howord.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, serikat pekerja, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawasi penegakan hak buruh di Aceh Barat. Hari Buruh harus menjadi titik tolak perubahan.


