Buntut Aksi Penolakan Limbah FABA, Perusahaan Polisikan dan Gugat Warga Aceh Barat: WANGSA Laporkan Kriminalisasi ke Komnas HAM RI

JAKARTA, 8 OKTOBER 2026 — Wahana Generasi Aceh (WANGSA) resmi melaporkan dugaan kriminalisasi partisipasi publik ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta. Langkah ini diambil sebagai respons atas tindakan perusahaan pengangkut limbah yang melaporkan secara pidana dan mengajukan gugatan perdata bernilai miliaran rupiah, terkait aksi penolakan atas aktivitas pengangkutan dan penimbunan fly ash bottom ash (FABA) di kawasan pendidikan Aceh Barat.

Dalam pendaftaran pengaduan tersebut, Jhony Howord ketua WANGSA didampingi oleh Tino, Jaringan Advokasi Tambang Nasional (JATAMNAS). Penyerahan laporan ini bertujuan mendesak Komnas HAM menelaah potensi pelanggaran hak asasi manusia akibat penggunaan jalur hukum oleh perusahaan untuk menekan aksi kritis masyarakat.

Ketua WANGSA, Jhony Howord, menegaskan bahwa tindakan hukum oleh perusahaan tersebut merupakan reaksi atas aksi menyampaikan pendapat yang dilakukan warga. Oleh karena itu, perkara ini tidak bisa dipandang sebagai kasus hukum biasa yang berdiri sendiri.

“Kami meminta Komnas HAM melihat rangkaian peristiwa ini secara utuh,” kata Jhony. “Sebelum perkara masuk ke ranah hukum, ada warga dan mahasiswa yang menyampaikan keberatan terhadap aktivitas pengangkutan di kawasan pendidikan. Setelah itu muncul laporan pidana dan gugatan perdata dari pihak perusahaan.”

Jhony menegaskan, pelaporan ke Komnas HAM bukan untuk mengintervensi kewenangan aparat penegak hukum maupun peradilan, melainkan untuk menguji sejauh mana perlindungan hak asasi manusia diberikan kepada warga yang menyuarakan aspirasinya.

Ia menilai, langkah perusahaan menyeret warga ke ranah pidana dan menuntut ganti rugi finansial dalam jumlah fantastis merupakan bentuk pemanfaatan instrumen hukum yang memicu chilling effect atau efek gentar. Situasi ini mengancam keberlangsungan ruang aman bagi warga dalam melakukan pengawasan publik dan memperjuangkan kelestarian lingkungan.

“Kami tidak meminta siapa pun kebal terhadap hukum. Yang kami minta adalah jangan sampai hukum digunakan dengan cara yang membuat warga takut berbicara,” ujar Jhony.

Melalui pendampingan dari JATAMNAS, WANGSA menekankan pentingnya advokasi yang melintasi isu lingkungan, yakni perlindungan nyata bagi para pejuang lingkungan (environmental human rights defenders) dan jaminan kebebasan berdemokrasi. WANGSA mendesak negara hadir agar mekanisme hukum tidak dijadikan alat pembungkaman oleh entitas bisnis terhadap warga yang bersuara.