THR dicicil, perusahaan melanggar: Bupati didesak evaluasi Disnakertrans Aceh Barat

Wahana Generasi Aceh (Wangsa) menilai tindakan PT Sapta Sentosa Jaya Abadi yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh sebagai pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Ketua Umum Wangsa, Jhony Howord, menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Dalam kasus ini, perusahaan hanya membayarkan sebagian THR setelah adanya aksi demonstrasi pekerja, dengan sisa pembayaran dijanjikan kemudian.

Menurut Wangsa, skema pembayaran sebagian tersebut tidak memiliki dasar hukum. Regulasi tidak membenarkan pembayaran THR secara cicilan atau penundaan. Selain itu, keterlambatan pembayaran juga menimbulkan kewajiban denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.

Data lapangan menunjukkan bahwa pekerja tidak menerima haknya secara utuh hingga melewati batas waktu yang ditentukan. Fakta ini menempatkan perusahaan dalam posisi melanggar kewajiban normatif terhadap pekerja.

Wangsa juga menyoroti kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang dinilai tidak menunjukkan langkah cepat dan tegas dalam menangani kasus ini. Tidak adanya tindakan konkret dalam waktu yang cukup lama memperlihatkan lemahnya fungsi pengawasan ketenagakerjaan.

Jhony menyatakan bahwa kondisi ini tidak bisa dibiarkan. Bupati harus segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Disnakertrans. Jika pelanggaran yang bersifat jelas tidak ditindak, maka ada masalah serius dalam pelaksanaan fungsi pengawasan di tingkat daerah.

Selain itu, Wangsa menilai Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat belum menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Hingga saat ini, belum terlihat langkah terbuka dari DPRK untuk merespons persoalan yang menyangkut hak pekerja.

“DPRK tidak boleh diam dalam kasus seperti ini. Fungsi pengawasan harus dijalankan secara nyata, bukan hanya formalitas,” ujar Jhony.

Wangsa menegaskan bahwa kasus ini harus diselesaikan dengan memastikan perusahaan membayar sisa THR secara penuh beserta denda keterlambatan. Pemerintah daerah melalui Disnakertrans harus mengambil langkah tegas, dan DPRK harus memastikan pengawasan berjalan sebagaimana mestinya.