Korem Teuku Umar Kunci Kasus, Terkesan Impunitas

Keputusan Komando Resor Militer (Korem) 12 Teuku Umar yang menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa di Aceh Barat melalui jalur hukum disiplin internal memantik tanda tanya publik. Wahana Generasi Aceh (WANGSA) menilai langkah tersebut berisiko memperkuat kesan impunitas, alih-alih menegakkan prinsip negara hukum.

Kasus ini, berdasarkan informasi yang beredar, melibatkan pemukulan menggunakan kayu yang diduga dilakukan oleh dua anggota TNI. Bahkan disebut adanya tuduhan tanpa bukti terhadap korban sebagai pengguna sabu dan pencuri. Jika fakta ini benar, maka perkara tersebut tidak lagi berdiri sebagai pelanggaran disiplin semata, melainkan telah masuk ranah tindak pidana penganiayaan dengan sejumlah indikator pemberat: penggunaan alat, dilakukan bersama-sama, dan adanya relasi kuasa aparat terhadap warga sipil.

Dalam sistem hukum militer, memang dikenal pembedaan antara pelanggaran disiplin dan tindak pidana. Pelanggaran disiplin berada di ranah internal dan dapat berujung pada teguran, penahanan disiplin, atau penundaan pendidikan dan jabatan. Namun tindak pidana, termasuk penganiayaan, semestinya diproses melalui mekanisme penyidikan Polisi Militer (Pom), dilimpahkan ke Oditurat Militer, dan diperiksa di Pengadilan Militer.

Sanksi berupa penahanan ringan atau penundaan karier adalah paket administratif khas pembinaan internal. Ia bukan substitusi untuk pertanggungjawaban pidana atas kekerasan. Terlebih, penganiayaan bukan delik aduan. Artinya, sekalipun terjadi perdamaian atau pencabutan laporan, secara teori hukum proses pidana tetap dapat berjalan.

Pertanyaannya: mengapa Korem memilih jalur disiplin dan tidak melimpahkan perkara ini ke Polisi Militer?

Secara normatif, jika terdapat dugaan tindak pidana, mekanisme yang ideal adalah penyelidikan dan penyidikan oleh Pom. Diskresi komando memang dikenal dalam praktik militer. Namun diskresi bukanlah kekebalan. Ketika unsur-unsur pidana terpenuhi, penggunaan benda tumpul, dilakukan bersama-sama, dan menimbulkan luka. Maka penyelesaian semata melalui disiplin internal berpotensi menurunkan derajat perkara dari “pidana kekerasan” menjadi sekadar “pelanggaran tata tertib”.

Lebih jauh, jika benar terdapat kesepakatan damai disertai kompensasi uang, penyelesaian semacam itu tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana. Perdamaian dapat menjadi pertimbangan meringankan, tetapi bukan alasan penghentian perkara begitu saja. Bila mekanismenya dipersepsikan sebagai “bayar sejumlah uang lalu selesai”, publik wajar membaca ini sebagai impunitas yang dibeli.

Dimensi lain yang tidak kalah serius adalah tuduhan terhadap korban sebagai pengguna sabu atau pelaku pencurian tanpa pembuktian hukum. Pelabelan semacam itu berpotensi menjadi bentuk kekerasan berbasis stigma yang membenarkan tindakan fisik. Ini bukan hanya soal pemukulan, melainkan juga soal perusakan reputasi dan pembenaran sosial atas kekerasan.

WANGSA menilai keputusan untuk tidak melimpahkan perkara ke Polisi Militer patut dikritisi, terlebih jika yang diduga terlibat bukan prajurit tingkat bawah, melainkan perwira dengan pangkat kapten. Dalam struktur komando, posisi perwira memiliki otoritas dan tanggung jawab lebih besar. Standar akuntabilitasnya semestinya juga lebih tinggi.

Dalam konteks KUHP baru yang berlaku mulai 2026, penganiayaan tetap merupakan tindak pidana dengan ancaman serius, terlebih jika menimbulkan luka atau dilakukan bersama-sama. Norma pidana nasional tidak mengenal pengecualian berdasarkan status profesi pelaku. Prinsip persamaan di hadapan hukum berlaku universal.

WANGSA menegaskan, respons yang proporsional terhadap dugaan penganiayaan semestinya mencakup:

  1. Pemeriksaan dan penyidikan formal oleh Polisi Militer (Denpom/Pomdam) secara transparan
  2. Penetapan status hukum yang jelas, bukan sekadar pemeriksaan disiplin
  3. Jika bukti cukup, pelimpahan perkara ke Oditurat dan Pengadilan Militer
  4. Sanksi administratif atau karier dapat menyusul, tetapi bukan menggantikan proses pidana.

Publik Aceh tidak sedang menuntut penghukuman berlebihan. Yang dituntut adalah prosedur yang semestinya. Ketika kekerasan yang diduga memenuhi unsur pidana hanya dijawab dengan hukuman disiplin, maka pesan yang muncul bukanlah pembinaan, melainkan perlindungan.

Korem 12/TU perlu menjelaskan secara terbuka dasar pertimbangannya memilih jalur disiplin. Tanpa transparansi, keputusan tersebut akan terus dibaca sebagai penguncian kasus dan mempertebal kesan impunitas di institusi yang semestinya menjadi garda terdepan penegakan kedaulatan dan kehormatan negara.