Menguji Penegakan Hukum dari Perspektif Regulasi dan Kinerja Kelembagaan
Aktivitas tambang ilegal di Aceh Barat berlangsung dalam konteks hukum yang sebenarnya sudah jelas. Secara normatif, praktik pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi dan dapat dikenai sanksi pidana jika dilanggar.
Dalam kerangka tersebut, keberlanjutan tambang ilegal menunjukkan adanya jarak antara norma hukum dan implementasi penegakan hukum di lapangan, khususnya oleh Polres Aceh Barat sebagai aparat penegak hukum tingkat daerah.
Kerangka Regulasi: Kewajiban Penegakan Hukum yang Tegas
Dalam sistem hukum Indonesia, aparat kepolisian memiliki mandat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan fungsi utama Penegakan hukum, Pemeliharaan keamanan dan ketertiban, serta Perlindungan masyarakat
Dalam konteks tambang ilegal, mandat ini tidak hanya mencakup Penindakan terhadap pelaku lapangan, tetapi juga Pengungkapan jaringan kejahatan, serta Penelusuran aliran dana dan aktor intelektual.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak berhenti pada operasi penertiban, tetapi pada sejauh mana praktik ilegal tersebut dapat dihentikan secara menyeluruh.
Kasat Reskrim Gagal Secara Regulasi
Jika diukur berdasarkan mandat regulatif, kinerja fungsi reserse kriminal dapat diuji melalui tiga indikator utama:
Pertama, Efektivitas Penghentian Kejahatan. Fakta bahwa tambang ilegal masih beroperasi menunjukkan Penegakan hukum belum menghasilkan efek jera dan Aktivitas ilegal belum berhenti secara sistemik. Dalam perspektif hukum pidana, kondisi ini mencerminkan inefektivitas penindakan.
Kedua, Pengungkapan Struktur Kejahatan. Kejahatan pertambangan ilegal termasuk dalam kategori kejahatan terorganisir (organized economic crime), yang secara prinsip penanganannya menuntut Identifikasi aktor utama, Pembongkaran jaringan, dan Penelusuran rantai distribusi
Namun, jika penindakan hanya berhenti pada pelaku lapangan, maka fungsi penyidikan belum berjalan secara komprehensif sebagaimana diamanatkan hukum acara pidana.
Ketiga, Konsistensi Penegakan Hukum. Penegakan hukum yang efektif mensyaratkan Tindakan yang berkelanjutan, Proses hukum yang tuntas, dan Kepastian terhadap pelanggaran yang ditemukan
Pola berulang pada tambang ilegal, serta kasus antrian BBM solar dengan kendaraan modifikasi, menunjukkan adanya Diskontinuitas penanganan dan Tidak berlanjutnya proses hukum pada level yang lebih tinggi. Hal ini berimplikasi pada lemahnya kepastian hukum.
Berdasarkan tiga indikator tersebut, maka secara regulatif, fungsi reserse kriminal belum memenuhi standar efektivitas penegakan hukum.
Tantangan Kasat Reskrim Baru
Pergantian Kasat Reskrim di Polres Aceh Barat menempatkan pejabat baru pada situasi yang tidak netral, melainkan sudah terbentuk oleh pola sebelumnya.
Tantangan yang dihadapi bukan hanya Melanjutkan penindakan, Tetapi Memutus pola penegakan yang tidak menyentuh struktur utama, Menggeser pendekatan dari reaktif ke investigative, serta Menunjukkan hasil yang terukur secara hukum, bukan administratif
Dalam konteks ini, ukuran kinerja ke depan akan sangat bergantung pada: apakah terjadi perubahan pada hasil, bukan sekadar intensitas tindakan.
Kegagalan Tidak Bersifat Individual, Tetapi Struktural
Dalam sistem kepolisian, fungsi reserse berada dalam struktur komando. Artinya, capaian atau kegagalan tidak berdiri sendiri pada satu jabatan. Dengan masih berlangsungnya Tambang illegal, Maka hal ini mencerminkan bahwa Pengendalian internal belum berjalan optimal, dan Pengawasan terhadap fungsi operasional belum efektif
Dalam kerangka ini, tanggung jawab tidak berhenti pada Kasat Reskrim, tetapi juga melekat pada pimpinan di Polres Aceh Barat.
Kebutuhan Evaluasi Struktural di Tingkat Polres
Jika suatu pelanggaran Terjadi secara berulang, Tidak terselesaikan dalam jangka waktu Panjang, dan Tidak menunjukkan perubahan meskipun terjadi pergantian pejabat. Maka pendekatan evaluasi tidak lagi cukup dilakukan secara individual.
Secara kelembagaan, kondisi ini mengarah pada kebutuhan evaluasi struktural di tingkat organisasi. Evaluasi ini menjadi relevan untuk memastikan Apakah mekanisme pengawasan berjalan, Apakah fungsi penyidikan dilaksanakan secara maksimal, dan Apakah terdapat hambatan dalam penegakan hukum.
Tanpa evaluasi struktural, situasi yang berulang berpotensi menimbulkan persepsi publik tentang adanya pembiaran, meskipun belum tentu dapat dibuktikan secara hukum.
Dalam kerangka ini, persoalan tambang ilegal bukan lagi semata pelanggaran hukum, tetapi menjadi indikator sejauh mana sistem penegakan hukum bekerja sesuai dengan mandat regulasi yang dimilikinya.
Menguji Hipotesis Pembiaran dalam Kerangka Fakta Lapangan dan Logika Penegakan Hukum
Dalam kajian penegakan hukum, pembiaran tidak selalu berarti adanya keterlibatan langsung aparat dalam praktik ilegal. Secara akademis, pembiaran dapat dipahami sebagai kondisi ketika pelanggaran berlangsung secara terbuka, berulang, dan terdeteksi, namun tidak dihentikan secara efektif oleh otoritas yang memiliki kewenangan.
Dalam konteks tambang ilegal di Aceh Barat, hipotesis ini menjadi relevan untuk diuji karena adanya kombinasi antara fakta lapangan yang kasat mata dan tidak berubahnya kondisi secara substantif.
Aktivitas Terbuka: Bukan Kejahatan Tersembunyi
Berbeda dengan banyak kejahatan lain, tambang ilegal di Aceh Barat tidak seluruhnya berlangsung di wilayah terpencil atau hutan tertutup. Fakta lapangan menunjukkan Aktivitas terjadi di area terbuka, Sebagian berada dekat pemukiman warga, Bahkan terdapat lokasi yang tidak jauh dari kantor kepolisian sektor (Polsek).
Secara logika penegakan hukum Aktivitas yang terbuka, berskala besar, dan menggunakan alat berat tidak mungkin luput dari deteksi aparat.
Dengan demikian, variabel “tidak mengetahui” menjadi tidak relevan dalam menjelaskan keberlanjutan praktik ini.
Skala Operasi dan Jejak Fisik
Penggunaan excavator menunjukkan bahwa tambang illegal Memiliki investasi modal yang tidak kecil, Membutuhkan mobilisasi alat berat, dan Menghasilkan dampak fisik yang mudah terdeteksi (kerusakan lahan, suara, lalu lintas alat).
Dalam pendekatan investigatif, aktivitas dengan karakter seperti ini memiliki visibility tinggi dan traceability yang kuat. Artinya, secara teknis, praktik ini relatif mudah diidentifikasi, dipantau, dan ditindak.
Jika tetap berlangsung, maka secara analitis Bukan persoalan kurangnya bukti awal, Tetapi kemungkinan pada proses lanjutan penegakan hukum.
Kedekatan Geografis dengan Aparat
Fakta bahwa beberapa lokasi tambang ilegal berada tidak jauh dari Polsek memperkuat analisis.
Dalam teori pengawasan wilayah (territorial policing), Kedekatan geografis seharusnya meningkatkan respons dan control, serta Mempercepat deteksi dan penindakan
Namun jika pelanggaran tetap berlangsung di radius yang dekat dengan aparat, maka muncul pertanyaan logis, Mengapa kontrol tidak efektif pada wilayah dengan akses pengawasan paling mudah?
Kondisi ini mempersempit kemungkinan penjelasan, dan mengarah pada Lemahnya fungsi pengawasan langsung Atau tidak optimalnya respons terhadap pelanggaran yang terdeteksi
Repetisi Aktivitas di Lokasi yang Sama
Jika aktivitas tambang Terjadi berulang di lokasi yang sama, Kembali berjalan setelah penertiban, dan Tidak menunjukkan perubahan pola. Maka secara akademis, kondisi ini dapat dikategorikan sebagai kegagalan dalam deterrence effect (efek jera).
Lebih jauh, repetisi di lokasi yang sama menunjukkan bahwa Pelaku tidak melihat risiko hukum sebagai ancaman serius Atau terdapat asumsi bahwa aktivitas masih dapat dilanjutkan tanpa konsekuensi signifikan
Eliminasi Variabel “Ketidaktahuan”
Dalam analisis kebijakan, untuk menguji sebuah hipotesis, perlu dilakukan eliminasi terhadap kemungkinan lain. Dalam kasus ini Aktivitas terbuka bukan tersembunyi, Menggunakan alat berat bukan skala kecil, serta Dekat pemukiman dan aparat bukan wilayah sulit dijangkau.
Maka variable “tidak tahu”, “sulit diakses”, atau “kurang informasi” menjadi semakin lemah sebagai penjelasan. Yang tersisa Adalah Keterbatasan kapasitas penindakan Atau tidak optimalnya penggunaan kewenangan
Pembiaran sebagai Hipotesis Rasional
Dengan mempertimbangkan seluruh variabel Aktivitas terbuka, Skala besar, Kedekatan dengan apparat, Repetisi pelanggaran, dan Tidak adanya perubahan signifikan. Maka secara akademis, hipotesis pembiaran menjadi bukan tuduhan, tetapi kesimpulan logis sementara (working hypothesis) yang perlu diuji lebih lanjut.
Pembiaran dalam konteks ini dipahami sebagai Tidak maksimalnya intervensi, Tidak berlanjutnya penindakan, dan Tidak menyentuh aktor kunci
Perluasan Hipotesis: Apakah Ada Kemungkinan Perlindungan oleh Aparat?
Dalam menganalisis keberlanjutan tambang ilegal di Aceh Barat, muncul pertanyaan lanjutan yang lebih sensitif, apakah praktik ini hanya akibat lemahnya penegakan hukum, atau terdapat kemungkinan adanya perlindungan oleh oknum aparat penegak hukum (APH)?
Secara akademis, pertanyaan ini tidak bisa diabaikan, tetapi juga tidak bisa disimpulkan secara langsung tanpa bukti yang terverifikasi.
Apakah Hipotesis “Pembekingan” Masuk Logika?
Dalam studi kriminologi dan korupsi, keberlanjutan praktik ilegal yang Terjadi secara terbuka, Berlangsung dalam waktu lama, Tidak tersentuh pada level aktor utama, dan Tetap berjalan meskipun telah ditindak. sering kali membuka ruang analisis terhadap kemungkinan adanya informal protection atau perlindungan tidak resmi.
Dalam konteks ini, hipotesis tersebut secara logika dimungkinkan, karena Aktivitas memiliki visibility tinggi dan Risiko hukum seharusnya besar, Namun praktik tetap berjalan stabil
Tapi Kenapa Tidak Bisa Dijadikan Kesimpulan?
Meski masuk akal secara logika, secara akademis ada batas tegas. Tanpa bukti seperti Aliran dana, Relasi langsung antara pelaku dan aparat, Kesaksian atau temuan investigatif. maka hipotesis “APH membekingi” Tidak bisa dinyatakan sebagai fakta, dan tidak bisa dijadikan kesimpulan akhir.
Jika dipaksakan, itu akan masuk ke spekulasi atau bahkan berpotensi dianggap hoaks/fitnah


