Di Aceh, Seragam Tak Boleh Kebal Hukum

Ilustrasi

Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar di Aceh Barat yang disebut melibatkan oknum TNI bukan sekadar perkara pidana biasa. Di Aceh, kekerasan oleh aparat tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu membawa bayang-bayang sejarah.

Kronologi

Dikutip dari AntaraAceh, terdapat dua orang terduga pelaku dalam kasus pemukulan tersebut. Korban, M Ali Akbar, awalnya ditarik oleh salah seorang pelaku di pinggir jalan, lalu dibawa ke halaman rumah pelaku di kawasan Alue Peunyareng. Di lokasi itu, korban dipukul di bagian wajah oleh salah satu pelaku. Ayah pelaku kemudian ikut memukul korban menggunakan kayu, mengenai bagian punggung.

Nasruddin, orang tua korban, mengatakan anaknya dituduh mencuri dan menggunakan narkotika jenis sabu. Warga sekitar yang berusaha menolong korban saat kejadian disebut dilarang oleh para pelaku.

“Padahal anak saya tidak seperti yang mereka tuduhkan,” ujar Nasruddin.

Sementara itu, M Ali Akbar membantah terlibat dalam balap liar. Ia mengaku hanya menonton saat kejadian berlangsung.

“Saya hanya menonton balap. Saat dikejar, teman-teman saya lari dan saya tertinggal,” katanya.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka di wajah dan memar parah di punggung akibat pukulan menggunakan kayu.

Mengapa Ini Sensitif?

Kasus ini memuat sejumlah elemen krusial. Pertama, dugaan kekerasan yang melibatkan oknum aparat. Peristiwa ini bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan menyangkut relasi kuasa dan potensi penyalahgunaan otoritas (abuse of power). Dalam perspektif hukum dan sosiologi, kekerasan oleh aparat berdampak sosial lebih luas dibanding kekerasan antarwarga.

Kedua, terdapat dugaan tindak pidana. Perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Jika pemukulan menggunakan kayu dan mengakibatkan luka berat, perkara bisa dikategorikan sebagai penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun, bergantung pada tingkat luka korban.

Karena terduga pelaku disebut sebagai oknum TNI, proses hukum berada dalam ranah peradilan militer dan ditangani Detasemen Polisi Militer (Denpom). Anggota TNI tunduk pada KUHP, KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer), aturan disiplin militer, serta kode etik. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara, sanksi disiplin, hingga pemberhentian apabila pelanggaran tergolong berat.

Namun, proses peradilan militer kerap dinilai kurang transparan. Perdebatan mengenai Undang-Undang Peradilan Militer kembali mencuat.

“Persoalannya, apakah kita pernah mengetahui ketika peradilan militer ini berjalan? Apakah publik bisa memantau perkembangan kasus yang melibatkan tentara? Belum ada kontrol publik atas perkara yang diadili di peradilan militer,” ujar Direktur Advokasi YLBHI Bahrain, seperti dikutip CNN Indonesia, Selasa (12/1), dalam laporan berjudul Masyarakat Keluhkan Kurangnya Kontrol Peradilan Militer.

Soal Tuduhan Pencurian dan Narkoba

Menuduh seseorang mencuri atau menggunakan narkoba tanpa bukti, lalu melakukan kekerasan, bukanlah penegakan hukum, melainkan tindakan main hakim sendiri (vigilantisme). Dalam sistem hukum Indonesia, kewenangan menangkap dan memeriksa hanya dimiliki aparat penegak hukum dan harus dilakukan sesuai prosedur.

Hal ini menyentuh prinsip fundamental negara hukum: due process of law. Tidak ada ruang bagi siapa pun termasuk aparat, untuk bertindak sebagai hakim, jaksa, sekaligus eksekutor di tempat. Tuduhan wajib dibuktikan melalui mekanisme hukum. Penangkapan harus sesuai aturan. Kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun.

Persoalan menjadi serius ketika aparat, yang seharusnya menjadi simbol perlindungan, justru diduga melakukan kekerasan. Relasi kuasa menjadi timpang: masyarakat berada pada posisi rentan, sementara aparat memiliki legitimasi struktural dan simbolik.

Jika Ujungnya “Damai”

Dalam hukum Indonesia dikenal konsep restorative justice (RJ), yakni penyelesaian perkara melalui perdamaian, permintaan maaf, ganti rugi, dan kesepakatan para pihak. Pendekatan ini lazim diterapkan pada kasus ringan.

Namun, RJ tidak selalu tepat untuk perkara kekerasan berat atau dugaan penyalahgunaan wewenang aparat, terlebih jika berdampak sosial luas. Secara normatif, restorative justice diakui dalam sistem hukum nasional. Tetapi tidak semua perkara dapat direduksi menjadi sekadar perdamaian antarindividu.

Ketika yang terlibat adalah aparat negara dan warga sipil, persoalannya melampaui relasi personal. Ada kepentingan publik dan kepercayaan terhadap institusi negara yang dipertaruhkan.

Jika kasus semacam ini berakhir dengan narasi “sudah damai” tanpa transparansi dan tanpa sanksi tegas, pesan yang muncul bisa berbahaya: kesalahan cukup diselesaikan dengan perdamaian. Pola demikian berpotensi melahirkan impunitas—ancaman serius bagi keadilan, terutama di wilayah pascakonflik.

Masalah Jika Semua Berakhir Damai

Jika setiap kasus dianggap selesai dengan perdamaian, sejumlah dampak dapat muncul: tidak ada efek jera, pelaku merasa aman, korban lain enggan melapor, budaya impunitas tumbuh, dan potensi kesewenang-wenangan meningkat.

Dalam konteks aparat negara, perdamaian tidak otomatis menghapus dugaan pelanggaran pidana maupun disiplin. Meskipun korban memaafkan, negara tetap berwenang melanjutkan proses hukum dan menjatuhkan sanksi disiplin. Sebab, perkara semacam ini bukan semata urusan pribadi, melainkan menyangkut kewibawaan dan tegaknya hukum.

Relasi TNI dan Masyarakat Aceh

Relasi TNI dan masyarakat Aceh tak bisa dilepaskan dari periode konflik bersenjata dan status Daerah Operasi Militer (DOM). Pada masa itu, banyak warga hidup dalam ketakutan, mengalami pembatasan kebebasan, serta muncul berbagai dugaan pelanggaran HAM. Meski konflik berakhir melalui MoU Helsinki 2005, ingatan kolektif masyarakat tidak serta-merta hilang.

Di wilayah pascakonflik, kepercayaan terhadap aparat dibangun secara perlahan dan rapuh. Ia menuntut konsistensi, transparansi, dan pendekatan humanis. Karena itu, ketika muncul dugaan kekerasan oleh oknum aparat terhadap warga sipil, peristiwa tersebut tidak berdiri sendiri. Ia beresonansi dengan pengalaman masa lalu. Persoalannya bukan hanya luka fisik korban, melainkan potensi terbukanya kembali luka sosial.

Transparansi sebagai Kunci Stabilitas

Kasus ini juga diwarnai dugaan intimidasi terhadap wartawan yang melakukan peliputan. Jika benar terjadi tekanan terhadap pers, situasinya menjadi kian problematik.

Di Aceh, stabilitas sosial tidak hanya ditopang keamanan, tetapi juga keterbukaan informasi. Transparansi bukan ancaman bagi institusi, melainkan instrumen pemulihan kepercayaan publik.

Denpom dan institusi terkait semestinya menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk menunjukkan komitmen reformasi internal. Proses hukum yang terbuka, penjelasan resmi kepada publik, serta pengumuman hasil pemeriksaan akan lebih menenangkan dibanding pendekatan defensif dan tertutup.

Dalam konteks Aceh, keadilan yang terlihat (visible justice) lebih penting daripada sekadar penyelesaian administratif.

Menghindari Bara dalam Sekam

Aceh hari ini relatif damai. Namun kedamaian bukan sekadar ketiadaan konflik bersenjata. Ia juga berarti hadirnya rasa aman dan kepercayaan terhadap institusi negara.

Kasus dugaan kekerasan oleh aparat, sekecil apa pun, berpotensi menjadi bara dalam sekam jika tidak ditangani secara tepat. Peristiwa semacam ini dapat dimanfaatkan untuk membangkitkan kembali sentimen lama. Dalam konteks masyarakat pascakonflik, satu insiden bisa beresonansi jauh melampaui peristiwa itu sendiri.

Di sinilah pentingnya sensitivitas institusional. TNI sebagai institusi nasional memiliki peran strategis dalam menjaga integrasi dan stabilitas. Karena itu, standar etik dan disiplin internal harus ditegakkan lebih tinggi, bukan sebaliknya. Menindak tegas oknum bukan berarti melemahkan institusi, melainkan memperkuat legitimasi.

Catatan Penting

Jika perkara ini diselesaikan secara tertutup, berakhir damai tanpa proses hukum terbuka, dan tanpa sanksi yang jelas, dampaknya bisa serius: erosi kepercayaan publik dan terpicunya kembali trauma kolektif.

Peristiwa kecil dapat memantik narasi bahwa praktik represif masa lalu masih berulang. Dalam psikologi sosial, kondisi ini dikenal sebagai trigger memory dalam masyarakat pascakonflik.

Karena itu, transparansi proses hukum menjadi kunci. Denpom perlu membuka perkembangan penanganan perkara, mengumumkan hasil pemeriksaan, dan—jika terbukti bersalah—menyampaikan sanksi secara terbuka.

Rekomendasi

  1. Menjamin transparansi proses hukum.
  2. Menegakkan disiplin dan pidana secara proporsional.
  3. Menjatuhkan dan mengumumkan sanksi jika terbukti bersalah.
  4. Menjamin perlindungan bagi korban dan saksi.
  5. Menyampaikan komunikasi publik secara proporsional dan humanis.
Kapan Aceh Sembuh?

Data Kementerian Pertanian mencatat lebih dari 107 ribu hektare sawah di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat rusak akibat banjir

Selengkapnya