Pukul Maling Masuk Penjara? Aceh sebagai Tolok Ukur Baru Penanganan Kekerasan Warga

Polemik hukum yang menempatkan korban pencurian sebagai tersangka kembali muncul ke ruang publik. Dalam banyak peristiwa, warga yang berusaha menghentikan atau menangkap pelaku kejahatan justru harus berhadapan dengan proses pidana. Kasus di Aceh, yang berujung pada tuntutan pidana sosial 150 jam terhadap pelaku pemukulan anak berusia 17 tahun yang mencuri mesin kopi, kini menjadi sorotan karena dinilai menawarkan pendekatan baru yang lebih proporsional.

Perkara ini sebelumnya ditangani dengan tuntutan pidana penjara 1 tahun 6 bulan terhadap empat mahasiswa yang terlibat. Tuntutan tersebut menuai kritik karena dikhawatirkan mempersempit persoalan hanya pada aspek kekerasan, tanpa melihat konteks yang lebih luas. Revisi tuntutan menjadi pidana sosial kemudian dipandang sebagai upaya mencari keseimbangan antara penegakan hukum, perlindungan anak, dan rasa keadilan masyarakat.

Kasus Aceh penting dibaca bukan untuk membenarkan tindakan kekerasan warga, melainkan sebagai contoh bagaimana hukum dapat bekerja lebih terbuka dan tidak kaku, terutama dalam situasi ketika masyarakat bereaksi terhadap kejahatan yang nyata.

Menjaga Batas, Tanpa Mematikan Partisipasi Warga

Hukum Indonesia mengakui partisipasi warga dalam menangkap pelaku kejahatan, terutama dalam kondisi tertangkap tangan. Prinsip ini lahir dari kesadaran bahwa aparat tidak selalu hadir di setiap tempat dan waktu. Namun, partisipasi tersebut tetap dibatasi oleh larangan penggunaan kekerasan yang berlebihan.

Dalam perkara Aceh, fakta persidangan menunjukkan pemukulan dilakukan berulang kali, terjadi di beberapa lokasi, dan berlangsung setelah jeda waktu dari peristiwa pencurian. Kondisi ini menempatkan tindakan tersebut di luar konteks penangkapan spontan. Di sisi lain, pendekatan hukum yang terlalu menitikberatkan pada pemidanaan pelaku kekerasan juga menimbulkan kekhawatiran baru di tengah masyarakat.

Muncul kekhawatiran bahwa masyarakat akan enggan menangkap pelaku kejahatan karena takut dikriminalisasi. Jika ketakutan ini berkembang, bukan tidak mungkin warga memilih untuk membiarkan kejahatan terjadi, demi menghindari risiko hukum. Dalam situasi seperti itu, korban pencurian justru dapat kehilangan perlindungan, sementara pelaku kejahatan merasa lebih aman.

Keadilan yang Dipahami Masyarakat

Penegakan hukum tidak hanya dituntut adil secara normatif, tetapi juga dapat dipahami dan diterima secara sosial. Ketika korban pencurian dipidana tanpa pembacaan konteks yang memadai, muncul persepsi bahwa hukum lebih melindungi pelaku kejahatan dibandingkan korban. Persepsi ini berbahaya karena dapat menggerus kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Pendekatan pidana sosial dalam kasus Aceh dapat dibaca sebagai upaya menjaga keseimbangan tersebut. Pelaku tetap dimintai pertanggungjawaban, tetapi tanpa menciptakan efek jera yang berlebihan atau stigma sosial yang berkepanjangan. Pendekatan ini sekaligus memberi pesan bahwa negara tidak membenarkan kekerasan, namun juga tidak menutup mata terhadap posisi warga sebagai korban kejahatan.

Perlindungan Anak dan Celah Hukum

Kasus ini juga membuka diskusi penting terkait perlindungan anak. Status anak di bawah umur memang menuntut standar perlindungan lebih tinggi. Namun perlindungan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai kekebalan mutlak dari konsekuensi hukum. Jika tidak disertai intervensi negara yang serius—melalui pembinaan keluarga, pendidikan, dan lembaga sosial—perlindungan anak justru berpotensi disalahgunakan sebagai celah untuk melakukan kejahatan berulang.

Negara memiliki kewajiban memastikan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum tidak hanya dilindungi dari kekerasan, tetapi juga dibina agar tidak terus terjerumus pada tindak pidana. Tanpa upaya tersebut, kekhawatiran masyarakat bahwa anak-anak dapat dijadikan alat atau tameng kejahatan bukanlah sesuatu yang sepenuhnya tidak beralasan.

Pelajaran bagi Daerah Lain

Relevansi kasus Aceh terlihat pada berbagai perkara serupa di daerah lain, termasuk kasus pemilik toko ponsel di Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, yang justru ditetapkan sebagai tersangka setelah menangkap pegawai yang mencuri barang senilai ratusan juta rupiah. Pola ini menunjukkan perlunya pendekatan yang lebih sensitif terhadap konteks dan posisi korban.

Kasus Aceh dapat menjadi tolok ukur nasional dalam menangani perkara yang melibatkan kejahatan, reaksi warga, dan kekerasan. Bukan untuk membenarkan main hakim sendiri, tetapi untuk memastikan hukum tidak mematikan partisipasi masyarakat, tidak menciptakan rasa takut berlebihan, dan tidak melahirkan kesan bahwa pelaku kejahatan lebih dilindungi daripada korban.

Penegakan hukum yang terbuka, proporsional, dan berorientasi pada pencegahan serta pemulihan menjadi kunci agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan.

Kapan Aceh Sembuh?

Data Kementerian Pertanian mencatat lebih dari 107 ribu hektare sawah di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat rusak akibat banjir

Selengkapnya